Teganya Bro! Hampir Separuh Uang E-KTP jadi Bancakan
Rabu, 08 Maret 2017 – 08:44 WIB
Kerugian Negara: Tp 2,3 triliun
Terdakwa:
1. Irman, Dirjendukcapil Kemendagri
2. Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri
Sumber: Diolah
Dakwaan untuk Irman dan Sugiharto
- Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menyebut aliran dana haram megaproyek E-KTP dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
BERITA TERKAIT
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih