Teller Citibank Akui Kecipratan Duit Malinda
Rabu, 16 November 2011 – 19:52 WIB
Menurutnya, uang itu diberikan karena Malinda sedang mendapatkan bonus atas pencapaian target perusahaan yang dipenuhinya. ‘’Bagi-bagi bonus Karena penjualan mencapai target,’’ imbuhnya.
Seperti diketahui Malinda kini terancam hukuman lebih dari lima tahun. Ini atas dugaan pidana penggelapan yang disangkakan padanya. Malinda diduga memimdah bukukan dana sejumlah nasabah Citibank ke rekening miliknya.
Malinda diduga memanfaatkan kepercayaan yang diberikan para nasabah prioritas Citibank yang dibantunya dalam mengurus transaksi. Dalam proses inilah diduga kuat ia memindahtangankan dana nasabah setelah mendapatkan persetujuan teller. Modus ini kemudian terbongkar setelah adanya keluhan dari sejumlah nasabah yang merasa tabungannya berkurang secara tidak wajar.(zul/jpnn)
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Inong Malinda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini