Tempat Judi Online Berkedok Warnet di Palembang Digerebek Polisi, 6 Orang Ditangkap
Kamis, 01 September 2022 – 17:10 WIB
"Setiap kali pemain menang, pemilik warnet akan memotong lima persen dari masing-masing orang," ungkapnya.
Warnet yang sudah beroperasi selama tiga tahun terakhir ini mendapatkan keuntungan Rp 2 juta per minggu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit PC, CPU, layar monitor, keyboard, mouse, satu buku tabungan atas nama Ernes, satu ponsel Nokia, serta uang modal judi Rp 3,5 juta, dan uang Rp 470 ribu dari deposit pemain.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun," tutupnya. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel menggerebek warnet di Palembang yang menyediakan jasa permainan judi online. Pemilik warnet, dan lima pemain ditangkap.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga