Temuan Kecurangan Harus Jadi Pintu Masuk Pembenahan SPBU
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan pihak terkait harus menjadikan temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal penyegelan sejumlah pompa ukur di beberapa SPBU sebagai pintu masuk. Pasalnya, pengurangan ukuran bensin tersebut secara langsung berdampak dan merugikan masyarakat.
“Temuan kemarin itu menjadi entry point untuk memperbaiki tata kelola bisnis SPBU. Karena selama ini di daerah banyak ukurannya kerap jadi problem. Ini menurut saya yang harus dibongkar," kata pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah saat dihubungi, Jumat (21/6).
Menurut Trubus, temuan itu bisa menjadi pembenahan secara keseluruhan. Selain itu, perlu juga dibuat aturan tegas. Dengan demikian, kasus-kasus serupa tidak terulang. "Pasalnya kasus ini bukan hal yang baru. Bahkan di daerah itu punya karakter penyalahgunaan yang berbeda-beda," kata dia.
BACA JUGA: Adanya Tol Baru Berdampak pada SPBU di Jalur Pantura
Lebih lanjut Trubus mengatakan, pemerintah harus memberikan pemahaman yang tegas kepada pemilik atau pengelola SPBU bahwa ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Dia juga mengharapkan kepada publik untuk dapat ikut serta dalam pengawasan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mendorong Kemendag untuk menyeret ke ranah hukum kepada para pelaku usaha SPBU yang melakukan kecurangan.
"Kalau ada indikasi pidana harus dilanjutkan, diperkarakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pelaku usaha SPBU," kata Inas.
Ke depan, Inas berharap pemerintah semakin aktif beraksi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik kecurangan. "Jadi jika ada kecurangan bukan hanya ditutup, tapi dipidana pemiliknya," tandasnya.
Pemerintah dan pihak terkait harus menjadikan temuan Kementerian Perdagangan (Kemendah) soal penyegelan sejumlah pompa ukur di beberapa SPBU sebagai pintu masuk.
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- BP2MI Minta Kemendag Meninjau Kembali Aturan Impor Barang Milik PMI
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kolaborasi Kemendag dan BEDO dalam Program Ekspor NEXT
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan