Tenang, Uang Elektronik OVO Tetap Bisa Digunakan
Rabu, 10 November 2021 – 12:03 WIB
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resminya mengatakan pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditetapkan 28 Oktober 2021.
Adapun pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan demikian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Antara/jpnn)
Masyarakat pengguna uang elektronik OVO tidak perlu panik, tetap bisa digunakan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sinar Mas Land & Plasticpay Resmikan RVM, Penukar Sampah Botol Plastik jadi Uang
- OVO Shoptakuler Super Catchback dengan Hadiah Mobil Listrik, Wow!
- Puluhan Ribu Mitra Grab-Ovo Menerima Dana Tunai Hingga Beasiswa
- Promo Beli BBM lewat MyPertamina, Ada Cash Back Lho, Coba nih!
- Tebar Promo di CFD Jakarta, Dipay Wujudkan Cashless Society
- OTTO dan AkuMaju, Hadirkan Kemudahan Transaksi Lewat Fitur Uang Elektronik