Tenggat Divestasi Newmont Diundur

Tenggat Divestasi Newmont Diundur
Tenggat Divestasi Newmont Diundur
JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. Akhirnya kembali memperpanjang perjanjiann jual beli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Melalui amandemen ke-3, pemenuhan syarat efektif perjanjian terutama pembayaran, diperpanjang hingga 25 Oktober 2012.

Perpanjangan tenggat pembayaran tersebut merupakan respons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa antarlembaga yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap DPR. Dengan penolakan gugatan tersebut, pemerintah wajib meminta persetujuan parlemen sebelum membeli 7 persen saham Newmont.

"Dengan Amendemen ke-3 ini, Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut sampai dengan 25 Oktober 2012 guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing," ujar Kepala PIP Soritaon Siregar, Senin (6/8).

Dengan persetujuan amandemen ini, keduabelah pihak menyatakan keinginannya untuk tetap melanjutkan proses pembelian. Keduanya meyakini divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Barat.

JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. Akhirnya kembali memperpanjang perjanjiann jual beli 7 persen saham divestasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News