Tenor FLPP Jadi 20 Tahun

Tenor FLPP Jadi 20 Tahun
Tenor FLPP Jadi 20 Tahun
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus mempermudah peraturan pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Selain memberi kelonggaran, pemerintah juga memperpanjang tenor FLPP dari 15 tahun menjadi 20 tahun.

"Kami baru saja membuat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) baru untuk mempermudah penyaluran FLPP kepada masyarakat luas. Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan" Nomor 13 dan 14 tahun 2012. Permenpera baru ini sifatnya lebih melonggarkan Permenpera sebelumnya," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo, Senin (6/8).

Permenpera Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan FLPP. Sedangkan Permenpera Nomor 14 Tahun 2012 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan FLPP. "Oleh karena itu, kita berharap Permenpera ini bisa direspons sebaik-baiknya seperti pengembang, perbankan dan masyarakat," ujarnya.

Lantaran ada Permenpera Nomor 13 dan 14, maka Permenpera Nomor 4,5 7, 8 tahun 2012 secara total diganti dan dicabut. Oleh karena itu, sosialisasi Permenpera ini akan terus dilaksanakan. "Kalau peraturan yang ada diubah untuk menjadi lebih baik kan nggak apa-apa. Permenpera ini malah membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah. Nah, agar bank lebih giat, kita akan berupaya agar masa tenor FLPP bisa menjadi 20 tahun," sambungnya.

JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus mempermudah peraturan pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News