Tenor FLPP Jadi 20 Tahun
Selasa, 07 Agustus 2012 – 06:00 WIB
Dia mengatakan, untuk tenor 15 tahun, porsi FLPP pemerintah dan perbankan 50 : 50. Sedangkan tenor 20 tahun porsi FLPP pemerintah dan bank sekitar 70 : 30. KPR FLPP diberikan bagi MBR, baik berpenghasilan tetap maupun berpenghasilan tidak tetap. "Tentunya yang belum memiliki rumah dengan batas penghasilan pokok tertentu dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah," tandasnya.
Baca Juga:
Beberapa persyaratannya antara lain pertama belum pernah memiliki rumah baik yang perolehannya melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi, kedua penghasilan pokok maksimal Rp3,5 juta untuk rumah tapak (non-susun) dan Rp5,5 juta untuk rumah susuk, ketiga memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan. "Ini syarat mutlak dan tidak boleh dimain-mainkan," tegasnya.
Sedangkan spesifikasi rumah yang diperbolehkan antara lain rumah tapak dengan luas minimal 36 meter persegi dan rumah susun yang luas paling sedikit 21 meter persegi dan tidak melebihi 36 meter persegi. Untuk meningkatkan pasokan rumah sejahtera dapat berasal dari orang perseorangan dan atau badan hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman. "Hal itu juga menjadi tantangan untuk kalangan pengembang untuk menambah suplai perumahan untuk MBR," jelasnya. (wir/dos)
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus mempermudah peraturan pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berbicara di Nikkei Forum 2024, Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia
- Wamendag Jerry Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional
- Pelaku Usaha Kesulitan Bahan Baku Akibat Kontainer Tertahan
- Chatbot BRI Sabrina Kembali Raih Penghargaan Bergengsi
- Paramount Land Sukses Raih 5 Penghargaan di IPBA dan IMHA 2024
- Perkuat Kolaborasi dan Inovasi, Panasonic GOBEL Gelar National Dealer Gathering 2024