Tenor FLPP Jadi 20 Tahun
Selasa, 07 Agustus 2012 – 06:00 WIB

Tenor FLPP Jadi 20 Tahun
Dia mengatakan, untuk tenor 15 tahun, porsi FLPP pemerintah dan perbankan 50 : 50. Sedangkan tenor 20 tahun porsi FLPP pemerintah dan bank sekitar 70 : 30. KPR FLPP diberikan bagi MBR, baik berpenghasilan tetap maupun berpenghasilan tidak tetap. "Tentunya yang belum memiliki rumah dengan batas penghasilan pokok tertentu dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah," tandasnya.
Baca Juga:
Beberapa persyaratannya antara lain pertama belum pernah memiliki rumah baik yang perolehannya melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi, kedua penghasilan pokok maksimal Rp3,5 juta untuk rumah tapak (non-susun) dan Rp5,5 juta untuk rumah susuk, ketiga memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan. "Ini syarat mutlak dan tidak boleh dimain-mainkan," tegasnya.
Sedangkan spesifikasi rumah yang diperbolehkan antara lain rumah tapak dengan luas minimal 36 meter persegi dan rumah susun yang luas paling sedikit 21 meter persegi dan tidak melebihi 36 meter persegi. Untuk meningkatkan pasokan rumah sejahtera dapat berasal dari orang perseorangan dan atau badan hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman. "Hal itu juga menjadi tantangan untuk kalangan pengembang untuk menambah suplai perumahan untuk MBR," jelasnya. (wir/dos)
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus mempermudah peraturan pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Daya Saing, Rendang Gadih Kini Punya Fasilitas Produksi Baru
- Kinerja Membaik, Waskita Dinilai Jauh dari Potensi Delisting
- Libur Waisak 2025, Daop 8 Surabaya Menyiapkan 6 Kereta Tambahan, Ini Datanya
- Bamsoet Sebut Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Pusat Ekonomi Digital Berbasis Kripto
- Bea Cukai Teluk Nibung Dukung Ekspor Perdana 126,6 Ton Kelapa Asal Tanjungbalai ke Thailand
- Kunjungi Jepang, Menko Airlangga Bawa Misi Prabowo Terkait Perdagangan dan Investasi