Tentang Kampus Merdeka: Mahasiswa Magang 3 Semester

Tentang Kampus Merdeka: Mahasiswa Magang 3 Semester
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan tentang kebijakan Kampus Merdeka. Foto: Humas Kemendikbud

Untuk lama waktu magangnya, lanjut Nadiem, yakni minimal dua semester dan maksimal tiga semester.

Pelaksanaannya sendiri, lanjut Nadiem, diserahkan pada kesiapan kampus. Untuk aturannya sudah ada Permendikbudnya.

"Kementerian dan Rektor berhak menyetujui program di luar kampus baik itu magang di industri, pertukaran mahasiswa, magang di organisasi nirlaba, berkontribusi ke desa maupun mengajar di daerah terpencil," tambah dia.

Nadiem menegaskan dengan program Kampus Merdeka tersebut, pihaknya menciptakan era baru pendidikan tinggi yang melibatkan masyarakat.

Selain perpanjangan waktu magang, tiga poin dari Kampus Merdeka tersebut yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.

Kemudian program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

Selanjutnya, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi. (antara/jpnn)

Berita Kemendikbud: Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan tentang kebijakan Kampus Merdeka, terkait keleluasaan mahasiswa magang tiga semester.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News