Tepergok Bawa Sabu-sabu, Sopir Truk Ini Menangis Histeris Saat Ditangkap Polisi
Rabu, 04 Maret 2020 – 21:57 WIB
BACA JUGA: Tuduh Istri Selingkuh, Suami Edan Ini Bawa Preman Minta Uang Rp150 Juta
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Iwan.(antara/jpnn)
Seorang sopir truk tangki yang tepergok membawa 50,45 gram sabu-sabu menangis histeris saat ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan