Terapkan Perda Bermasalah, DBH Disunat

Terapkan Perda Bermasalah, DBH Disunat
Terapkan Perda Bermasalah, DBH Disunat
JAKARTA -- Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri Timbul Pudjianto kepada wartawan membenarkan bahwa Mendagri Gamawan Fauzi sudah minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap perda-perda, agar bisa diketahui ada tidaknya penerapan perda yang sudah dicabut oleh pusat.

Dia menyebutkan, ada tim gabungan dari Depdagri dan Depkeu yang terus melakukan supervisi perda-perda. Dia menyebutkan, perda-perda yang dibatalkan biasanya perda yang mengatur pajak, retribusi, dan perizinan.

"Yang dibatalkan berkaitan dengan uang. Pajak, retribusi dan perizinan," ujar Timbul Pudjianto usai acara pembukaan Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah Tahun 2009 di Jakarta, Selasa (15/12). Ditambahkan, hingga saat ini masih ada ribaun perda yang dikaji.

Saat ditanya apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada daerah yang masih bandel menerapkan perda yang sudah dicabut, Timbul menjawab, wacana yang sudah dipikirkan adalah dengan memotong jatah Dana Bagi Hasil (DBH) daerah tersebut. Besaran pemotongan DBH tergantung dari jumlah pajak atau retribusi yang dipungut daerah berdasar perda yang sudah dibatalkan itu.

JAKARTA -- Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri Timbul Pudjianto kepada wartawan membenarkan bahwa Mendagri Gamawan Fauzi sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News