Terbit PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK Sedih Massal
Selasa, 10 November 2020 – 12:50 WIB

Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK. Foto: dok pribadi for JPNN.com
Padahal rerata mereka sudah 20 tahun lebih mengabdi.
Dia mempertanyakan, adilkah kebijakan pemerintah tersebut, ketika dari honorer K2 disamakan dengan pelamar umum.
"Adilkah ini kami disamakan dengan anak-anak yang baru lulus tanpa pengabdian?" ujarnya.
Dia masih ingat saat honorer K2 menuntut PNS tetapi kemudian diberikan regulasi PPPK.
Seluruh honorer K2 diberikan janji masa kerja dihitung kecuali ketika sudah PPPK kemudian kontraknya tidak diperpanjang.
Kemudian ikut seleksi PPPK lagi, baru dihitung nol tahun.
Namun, sekarang semua berubah melemahkan posisi honorer K2 yang lulus PPPK.
"Ke mana arah pemikiran pemerintah? Allahu Akbar," serunya.
PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, para honorer K2 yang lulus PPPK protes keras, sedih.
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah