Terbit PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK Sedih Massal

Terbit PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK Sedih Massal
Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 tertanggal 2 November 2020 tidak membuat honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bahagia.

Mereka justru sedih setelah membaca pasal-pasalnya, yang dianggap tidak sesuai harapan.

PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 merupakan perubahan atas  PerMenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Yang membuat mereka merasa dirugikan lantaran adanya ketentuan dalam Pasal 20B.

Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.

Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PerMenPAN-RB tersebut. 

"Apa pun kami pasrah. Apalah daya kami ini," kata Tini Eko Siswanti, perawat honorer K2 dari Kabupaten Banyuwangi kepada JPNN.com, Selasa (10/11).

Dia mengungkapkan, seluruh nakes honorer K2 yang lulus PPPK syok karena masa kerjanya tidak dihitung sebagai start awal untuk besaran gaji.

PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, para honorer K2 yang lulus PPPK protes keras, sedih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News