Terbitkan KTP Lama Bisa Dipenjara Enam Tahun

Terbitkan KTP Lama Bisa Dipenjara Enam Tahun
KTP elektronik. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sejak Januari 2015, pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menggunakan blanko lama sudah tidak diperbolehkan. Bagi petugas yang menerbitkannya, dapat dikenakan hukuman penjara 1-6 tahun. 

"KTP lama itu sudah tidak boleh dicetak Sejak Januari 2015. Kalau masih ada yang cetak itu pidana," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (19/2).

Menurut Zudan, pemberlakuan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Bagi yang masih menerbitkan KTP lama, dapat disebut sebagai dokumen palsu. Karena yang berlaku saat ini KTP Elektronik (e-KTP). 

"Itu disebutnya dokumen palsu, di UU Administrasi Kependudukan ada pidananya. Maksimal 1-6 tahun penjara,"ujar Zudan. 

Zudan berharap petugas di lapangan mengetahui betul akan hal ini, sehingga hak-hak masyarakat terpenuhi dan target perekaman e-KTP tahun 2016 yang mencapai 180 juta e-KTP, terpenuhi. 

"Sekarang yang terekam itu 85 persen dari semua yang harus punya e-KTP. Jadi tinggal menyisakan 15 persen," ujar Zudan. (gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News