Terbitkan Sprindik Baru Bukan Cermin Penegak Hukum
Amir menyesalkan sikap Kejati Jatim yang dinilainya tak patuh pada putusan pengadilan. ”Jika putusan pengadilan tidak dipatuhi, itu berbahaya. Kalau penegak hukum tidak patuh pada putusan pengadilan, lalu bagaimana? Jangan salahkan masyarakat kalau sudah tak percara kepada para penegak hukum,” tegasnya.
Amir meyakini, langkah Kejati Jatim kembali menerbitkan Sprindik baru dan sekaligus penetapan tersangka pada La Nyalla juga bakal dinyatakan tak sah oleh pengadilan jika nantinya Tim Advokat Kadin Jatim juga kembali mengajukan gugatan praperadilan.
”Langkah itu adalah perbuatan yang salah. Penetapan tersangka La Nyalla yang dibatalkan pengadilan kan kemarin prosesnya juga seperti itu, dan itu dinyatakan salah oleh hakim. Jadi saya heran, ada apa kok begitu sikap Kejati,” ujarnya. (jpnn)
SURABAYA – Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk kembali penetapan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar