Terbukti Terima Suap Miliaran, Eni Saragih Diganjar 6 Tahun Penjara
Sabtu, 02 Maret 2019 – 05:05 WIB

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada hari ini Eni Maulani Saragih menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2). Foto : Ricardo
Baca juga: Eni Saragih Kembali Beber Rasuah untuk Danai Golkar Cari Ketum Baru
Adapun hal yang meringankan hukuman lantaran Eni berlaku sopan di persidangan, berterus terang dan mengakui kesalahannya. Selain itu, Eni juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 4,5 miliar.(jpc/jpg)
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan densa Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Eni M Saragih yang didakwa menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto