Terbukti Terima Suap Miliaran, Eni Saragih Diganjar 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Miliaran, Eni Saragih Diganjar 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada hari ini Eni Maulani Saragih menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2). Foto : Ricardo

Baca juga: Eni Saragih Kembali Beber Rasuah untuk Danai Golkar Cari Ketum Baru

Adapun hal yang meringankan hukuman lantaran Eni berlaku sopan di persidangan, berterus terang dan mengakui kesalahannya. Selain itu, Eni juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 4,5 miliar.(jpc/jpg)


Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan densa Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Eni M Saragih yang didakwa menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News