Terdakwa Simulator SIM Menyesal Jalankan Perintah Atasan
Senin, 30 Maret 2015 – 17:53 WIB
Selaku PPK, Didik dinilai tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara benar sehingga terjadi penggelembungan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan membiarkan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto menyusun spesifikasi teknis.
Didik juga dianggap membiarkan Budi Susanto menyusun skenario dengan menyiapkan beberapa perusahaan dijadikan peserta lelang dengan meminjam namanya.
Atas perbuatannya, Didik disangkakan melanggar dakwaan primer, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo menyesal menerima tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan simulator
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus