Tergiur Intan Dari Alam Gaib, Bu Hajah Tertipu Rp 5 M
Jumat, 20 Januari 2017 – 21:17 WIB

Junaidi. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN
jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri Banjarmasin menghadirkan hajah Aisah dalam persidangan, Kamis (19/1).
Wanita 72 tahun itu datang sebagai saksi sekaligus korban penipuan yang dilakukan Junaidi.
Asiah menderita kerugian hingga Rp 5 miliar setelah ditipu pria 42 tahun itu.
Kepada majelis hakim yang diketuai Wedhayati dan hakim anggota Teguh Santoso serta Vonny Trisaningsih, Asia membeberkan kejadian yang dialaminya.
Dia mengatakan, penipuan itu berlangsung sepanjang 2013-2015.
Penipuan pertama terjadi pada 2013 ketika Asiah mengalami sakit lutut.
Dia lantas meminta Siti Rahimah yang merupakan istri Junaidi mengurut.
Setelah itu, Siti meminjam uang Rp 1 juta kepada Aisah.
Pengadilan Negeri Banjarmasin menghadirkan hajah Aisah dalam persidangan, Kamis (19/1).
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini