Tergiur Intan dari Alam Gaib, Rp 5 Miliar Raib

Tergiur Intan dari Alam Gaib, Rp 5 Miliar Raib
Pelaku penipuan Junaidi (42), warga Kelayan A, Banjarmasin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kemarin (19/1). Foto: MAULANA/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

Menurut korban, delapan juta itu untuk keperluan menyempurnakan intan gaib, pemberian datuk pelaku Rahimah.

Singkat cerita untuk menyakinkan korban, sekitar enam bulan kemudian Siti Rahimah mengajak korban ke rumah rekannya, Salim, untuk membuktikan bahwa intan itu ada dan akan memberikan perhiasan dan intan dari alam gaib kepadanya.

Dengan akal licik, Rahimah membawa 5 mangkok disii air yang menurutnya dari tujuh telaga dari alam gaib.

Sekitar setengah jam kemudian, pelaku Rahimah keluar dari kamar Salim yang sebelumnya tertutup rapat. Hj Asiah ditunjukkan mangkok yang berisikan emas dan intan.

Kembali Rahimah memperdayai korban, dia meminta uang untuk menyempurnakan benda mulia itu dengan sejumlah uang.

“Kata Rahimah, benda itu perlu disempurnakan agar bisa dijual dan ternyata emas itu palsu dan imitasi. Tapi saya bingung kenapa saya tidak jera dan selalu mengikut apa perintah Rahimah,” ceritanya.

Setahun kemudian Siti Rahimah kembali memperdayai korban, ia mengatakan bahwa datuknya yang ada di alam sebelah (gaib) membangun sebuah masjid dan hanya dia yang bisa memunculkan bangunan itu dalam alam nyata.

Syaratnya korban harus mengeluarkan uang. Hj Asiah pun mengeluarkan uang Rp 300 juta hingga sampai pada nilai total Rp 5 miliar.

Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemarin (19/1) menggelar kasus penipuan dengan terdakwa terdakwa Junaidi (42)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News