Tergiur Intan dari Alam Gaib, Rp 5 Miliar Raib

Tergiur Intan dari Alam Gaib, Rp 5 Miliar Raib
Pelaku penipuan Junaidi (42), warga Kelayan A, Banjarmasin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kemarin (19/1). Foto: MAULANA/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

“Masjid itu kata Rahimah, berlokasi di kawasan Komplek KCG, tidak jauh dari rumah saya. Tapi sampai saat ini tidak ada, kalau uang sebanyak itu hasil penjualan tanah,” ucapnya, soal asal uang hingga Rp 5 miliar.

Majelis hakim dan pengunjung sidang dibuat tertegun dengan peristiwa yang dialami korban.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Wahid mengungkapkan terdakwa Junaidi dihadirkan sendirian karena istrinya masih dalam pengejaran polisi atau (DPO).(lan)


Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemarin (19/1) menggelar kasus penipuan dengan terdakwa terdakwa Junaidi (42)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News