Terlalu Kecil UU Pilkada Direvisi Cuma karena Ahok

jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-Undang Pilkada merupakan upaya dari pemerintah bersama DPR untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pilkada langsung ke depannya. Rujukan revisi menurut anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, tentu saja berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2015.
"Revisi Undang-Undang tentang Pilkada ditujukan untuk memperbaiki penyelenggaraan pilkada itu sendiri agar terpilih pasangan kepala daerah yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu," kata Sudding, Jumat (18/3).
Karena itu, politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini membantah pernyataan sejumlah pihak yang menuding revisi UU Pilkada untuk menjegal bakal calon perseorangan seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan bertarung di Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 dari jalur perseorangan.
"Terlalu kecil kalau suatu regulasi dibuat atau direvisi hanya karena seseorang," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.
Sebuah UU dibuat atau direvisi lanjutnya, pasti karena alasan kepentingan bangsa dan negara agar lebih ke depannya. "Karena itu pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil inisiatif merevisi UU tersebut dan diajukan ke DPR untuk dibahas bersama," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Pilkada merupakan upaya dari pemerintah bersama DPR untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pilkada langsung ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur