Terlibat Penembakan, Ghatan Saleh Juga Positif Narkoba
Kamis, 29 Februari 2024 – 17:54 WIB
Adapun saat ini polisi tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib GS ke depan.
GS ditangkap saat bersembunyi di sebuah showroom mobil di kawasan Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat pada Rabu (28/2).
Terduga pelaku GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senjata api (senpi), dan senjata tajam (sajam), tanpa hak.
"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," ujarnya. (antara/jpnn)
Pelaku penembakan di kawasan Jatinegara Timur, Bali Mester, Ghatan Saleh positif narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan