Ternyata Ini Motif Istri Hakim PN Medan Bunuh Sang Suami

Ternyata Ini Motif Istri Hakim PN Medan Bunuh Sang Suami
Istri korban sekaligus otak pelaku pembunuhan. (tengah baju oranye). Foto: Nina/pojoksatu

Dengan menggali keterangan dari 50 saksi, kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. “Sampai saat ini tidak ada (pelaku lain). Baru tiga tersangka ini tidak ada tersangka lain,” tegasnya.

Dari ketiga tersangka pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, dompet berisikan 32 lembar uang Rp100 ribu, jam tangan, laptop, kalung dan dua cincin, handphone, baju dan celana panjang, 1 handphone milik korban, 1 unit mobil Toyota Prado Land Cruiser BK 77 HD warna hitam, 1 unit sepeda motor, 1 sarung bantal, bed cover, dua handphone milik JP, baju dan celana milik RF.

BACA JUGA: Bu Kades Digerebek Warga saat Berbuat Terlarang di Rumahnya

Ketiganya mulai ditahan sejak hari ini dan dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e Ze KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nin)

VIDEO: Geram, Bendera Tiongkok Nyaris Dibakar

Polda Sumut menggelar ekspose perkara terkait pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (8/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News