Terpidana, Bupati Boven Digoel Dilantik

Terpidana, Bupati Boven Digoel Dilantik
TERPIDANA DILANTIK: Senin, 7 Maret 2011, Gubernur Papua Barnabas Suebu (jas hitam) melantik Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo dan Wakilnya (berkacamata) Yesaya Merasi di gedung Kemendagri, Jakarta. Acara pelantikan ini diadakan secara tertutup dan dijaga ketat oleh aparat keamanan. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Meski berstatus terpidana perkara korupsi, pemenang pemilukada Boven Digoel, Yusak Yaluwo, tetap dilantik sebagai sebagai bupati. Bersama pasangannya, wakil bupati terpilih Yesaya Merasi, Yusak dilantik oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (7/3). Pelantikan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan ijin pelantikan.

Hanya saja, Mendagri Gamawan Fauzi mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Yusak sebagai bupati. Bahkan, katanya, SK itu sudah ditandatanganinya pada Sabtu (5/3). Gamawan mengatakan, SK sudah diserahkan ke Barnabas Suebu untuk diteruskan ke Yusak.

"Tadi sudah kita serahkan kepada gubernurnya (SK penonaktifan Yusak, red). Makin cepat, makin baik," ujar Gamawan di Jakarta, Senin (7/3). Kapan ditandatangani? "Dua hari yang lalu," jawab mantan gubernur Sumbar itu.

Lantas, sejak kapan resmi nonaktif, sejak SK ditandatangani atau diterima? Dijelaskan Gamawan, mestinya sejak SK diteken. Hanya saja, realisasi nonaktif bisa saja tidak sesuai dengan tanggal SK. "Kalau itu dibuat dua hari yang lalu atau kemarin, tapi dia baru tahu sekarang ya bisa saja," ujarnya.

JAKARTA - Meski berstatus terpidana perkara korupsi, pemenang pemilukada Boven Digoel, Yusak Yaluwo, tetap dilantik sebagai sebagai bupati. Bersama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News