Terpidana, Bupati Boven Digoel Dilantik

Terpidana, Bupati Boven Digoel Dilantik
TERPIDANA DILANTIK: Senin, 7 Maret 2011, Gubernur Papua Barnabas Suebu (jas hitam) melantik Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo dan Wakilnya (berkacamata) Yesaya Merasi di gedung Kemendagri, Jakarta. Acara pelantikan ini diadakan secara tertutup dan dijaga ketat oleh aparat keamanan. Foto : Arundono/JPNN
Ketua DPRD Boven Digoel Marcelus Keroarerop menjelaskan, semua anggota dewan hadir di acara sidang paripurna pelantikan yang dijaga ketat petugas keamanan itu. "20 semua datang," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Yusak Yaluwo. Yusak dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer.

Majelis hakim menyatakan Bupati Boven Digoel tersebut terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.Yusak harus membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp45,7 miliar kurungan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar. (sam/JPNN)

JAKARTA - Meski berstatus terpidana perkara korupsi, pemenang pemilukada Boven Digoel, Yusak Yaluwo, tetap dilantik sebagai sebagai bupati. Bersama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News