Tersangka Antarkan Uang Suap saat Proses Kasasi, Lalu Yang Mulia Mengabulkan Gugatan, Astaga

Tersangka Antarkan Uang Suap saat Proses Kasasi, Lalu Yang Mulia Mengabulkan Gugatan, Astaga
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2). Foto: Source for jpnn

Sebagai tanda kesepakatan, Edy diduga menerima duit Rp 3,7 miliar yang diterima melalui Muhadjir dan Albasri.

Penyerahan uang dilakukan ketika proses kasasi masih berlangsung.

"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga antara lain untuk mempengaruhi isi putusan," beber Ghufron.

Setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan.

Isi putusan menyatakan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.

Saat ini, KPK sudah menahan Wahyudi Hardi, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Terkait kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka WH selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, 17 Februari sampai 8 Maret, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ghufron.

Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tan/jpnn)


Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi menyerahkan uang suap ke pihak MA ketika proses kasasi masih berlangsung.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News