Tersangka Kasus Susur Sungai Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Bertambah
Senin, 24 Februari 2020 – 21:21 WIB
Dia mengatakan hingga saat ini tim penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara serta memeriksa 22 orang. Tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan pramuka, tiga orang pengelola wisata Lembah Sempor, dua orang siswa, serta Kepala Sekolah SMPN 1 Turi.
"Kemudian orang tua siswa. Sampai dengan hari ini orang tua siswa korban sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang," kata dia.
Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan tersangka pertama dengan inisial IYA. Pembina sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi itu berperan sebagai inisiator kegiatan. "Segala sesuatu masih memungkinkan untuk menambah tersangka," kata dia. (antara/jpnn)
Saat susur sungai kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi Sleman itu, kedua orang tersebut tidak mendampingi siswa. Satu di sekolah, satu lagi di garis finis.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Diperingatkan Bawaslu dan Kemendagri, Bupati Sleman Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada
- Dilantik Jadi Anggota Kwarnas Pramuka, Melati Erzaldi: Sebuah Kehormatan
- 5 Sikap P2G Terhadap Tidak Wajibnya Ekskul Pramuka di Sekolah