Tersangka Korupsi Proyek PDAM Makassar Merasa Untungkan Negara

jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Traya Tirta Makasar Hengky Wijaya hari ini, Selasa (4/8) menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi proyek PDAM Kota Makassar. Dia adalah salah seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ditemui usai pemeriksaan, Hengky melalui kuasa hukumnya Arfa Gunawan bantah telah merugikan keuangan negara seperti yang dituduhkan KPK. Menurutnya, proyek yang dikerjakan perusahaanya bersama dengan pihak Pemerintah Kota Makassar itu justru menguntungkan negara.
"Bersama-sama merugikan negaranya dimana? Kita bingung, karena kita tidak menjual barang," tegas Arfa Gunawan.
Arfa menjelaskan, peran perusahaan Hengky dalam proyek tersebut adalah merehabilitasi pipa air PDAM. Semua biaya untuk mengganti dan memperbaiki pipa pipa yang rusak pun berasal dari kocek PT Traya Tirta Makasar sendiri.
Sebagai bentuk pembayaran dari jasa itu, PT Traya Tirta Makasar menjual air curah kepada PDAM. Harga airpun, lanjutnya, terbilang murah dan berdasarkan pada kesepakatan di antara kedua belah pihak.
"Kita menguntungkan negara malah. Pinjemin pipa ke negara, negara ambil untung. Kita jual (air) Rp 1350, dan itu pun ditawar jadi Rp 750. Sedangkan PDAM menjual Rp 2850. Nah, ruginya dimana? Kalo mau yang merugikan, PDAM yang merugikan negara," tegas Arfa.
Sebab itu, Arfa kembali menekankan bahwa kerjasama dengan PDAM justru menguntungkan negara dan masyarakat. Hengky, kata Arfa, telah membantu masyarakat kota Makasar untuk mendapatkan pelayanan Air bersih.
Terkait pemeriksaan kali ini, Arfa mengatakan bahwa kliennya dikonfirmasi seputar kerjasama dengan PDAM. Namun dia tidak melihat adanya indikasi KPK punya bukti terjadinya kerugian negara.
JAKARTA - Direktur PT Traya Tirta Makasar Hengky Wijaya hari ini, Selasa (4/8) menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi proyek PDAM Kota
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya