Terungkap Modus Baru Penipuan Jualan Barang secara Online

Terungkap Modus Baru Penipuan Jualan Barang secara Online
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SIDRAP - Polres Sidrap menangkap Yunus bin Ambo Koti (29), warga Lagalumpang, Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, yang telah melakukan penipuan modus penjualan barang secara online.

Yunus tak berkutik saat petugas menangkapnya di kediamannya. Lelaki pengangguran ini tak memberikan perlawanan.

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, menjelaskan, pelaku yang ditangkap ini terduga kuat sebagai pelaku penipuan daring. Saat ditangkap, tersangka sedang melakukan aksi penipuan. Dia memasang iklan palsu.

"Jadi dia memanfaatkan salah satu situs jual beli online ternama, OLX. Penangkapan ini berdasarkan kecurigaan warga sekitar," ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan kata Budi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti tiga buah laptop, lima buah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Selain itu, juga barang bukti 12 buah buku tabungan berbagai bank, lima lembar kartu ATM, dan satu stempel palsu.

BACA JUGA: Detik – detik Bunda Diseret Perampok Hingga Pakaian Robek, Lantas...

"Pelaku ini sudah sangat lihai. Transaksinya saja sampai punya 12 buku tabungan. Sangat profesional kelihatannya. Modusnya dengan memasang iklan palsu sebagai jebakan untuk meraup keuntungan," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir, menambahkan, saat penggeledahan, petugas mengamankan lima dus paket pengiriman. Kemudian dua dus ponsel, dan 10 lembar resi pengiriman.

Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penjualan barang secara online di Kabupaten Sidrap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News