Terungkap Penyebab 3.043 P1 PPPK Guru 2022 Gagal jadi ASN Tahun Ini, Oalah

Terungkap Penyebab 3.043 P1 PPPK Guru 2022 Gagal jadi ASN Tahun Ini, Oalah
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami telah beraudiensi dengan pihak Kemendikbudristek di pengadaan PPPK bahwa terkait surat edaran pembatalan memang benar. Dari 1.200 orang yang diusulkan formasi 2022, ada 41 orang yang penempatannya dibatalkan. Namun penempatannya dialihkan di tahun 2023," ujar Wawan.

Wawan mengatakan, berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, pembatalan penempatan 41 guru karena kalah saing perihal nilai dengan calon PPPK asal Cianjur lainnya yang nilainya lebih tinggi. Namun, tidak masuk dalam formasi 2022, sehingga dialihkan ke tahun berikutnya.

"Masuk ke daftar tunggu yang jumlahnya 735 orang, kami akan usulkan sesuai dengan surat dari Bupati Cianjur disampaikan ke Kemenpan RB, akan kita usulkan di formasi 2023, sehingga kapan tepatnya kami belum bisa memastikan," terangnya.

Penjelasan Dirjen GTK Prof Nunuk

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani juga sudah menyampaikan penjelasan terbaru terkait nasib 3.043 pelamar kategori P1 pada seleksi PPPK Guru 2022.

Sebanyak 3.043 P1 tersebut sebelumnya dibatalkan penempatannya, berdasar Pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 yang diteken Prof Nunuk.

Nah, Prof Nunuk menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

"Ada empat poin penting yang perlu dipahami,” ujar Prof Nunuk, dikutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id, Selasa (14/3).

Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi.

Inilah penyebab 3.043 P1 seleksi PPPK Guru 2022 dibatalkan penempatannya dan gagal menjadi ASN tahun ini. Simak juga penjelasan Dirjen GTK Prof Nunuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News