Teuku Riefky Harsya tak Penuhi Panggilan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teuku Riefky Harsya, Jumat (10/1). Namun, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, itu tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Teuku Riefky Harsya dijadwalkan diperiksa dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Saksi tidak hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Riefky yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).
Ali menyatakan penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," ujar Ali.
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka.
KPK pada Rabu (8/1) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan, agar dapat segera disidangkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teuku Riefky Harsya, Jumat (10/1). Namun, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, itu tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono