Teuku Riefky Harsya tak Penuhi Panggilan KPK
Jumat, 10 Januari 2020 – 23:59 WIB

Ketua komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya l. Foto: Laily Widya/Antara
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Baca juga: KPK bakal panggil Sekjen PDIP terkait kasus suap
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.(antara/jpnn)
VIDEO: Keluar Dari KPK, Imam Nahrawi Ajak Tahlilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teuku Riefky Harsya, Jumat (10/1). Namun, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, itu tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono