Tidak Kapok Setelah Keluar dari Penjara, Bandar Judi Togel Kembali Berurusan dengan Polisi
jpnn.com, MATARAM - Tim Puma Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap pengepul dan bandar judi toto gelap..
Kedua pelaku, yakni T (45), asal Pagasangan, dan Y (62) dari Ampenan, Kota Mataram, NTB ditangkap polisi, pada Senin (1/8) lalu.
Salah satu pelaku, yakni T merupakan residivis kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman di penjara.
Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
Polisi kali pertama mengamankan Y di Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Berdasar pengakuan Y, polisi kemudian menangkap T di Mataram.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, lima pulpen, dua bundel kertas rekapan nomor togel, dua kalkulator, dan satu unit handphone.
Berikutnya, tiga staples, tiga lembar paito bertuliskan nomor togel, dan sejumlah uang tunai.
Residivis kasus judi togel ini enggak kapok. Meski pernah mendekam di penjara, dia mengulangi perbuatannya. Kini dia dan rekannya harus berurusan dengan polisi.
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita