Tidak Kapok Setelah Keluar dari Penjara, Bandar Judi Togel Kembali Berurusan dengan Polisi

jpnn.com, MATARAM - Tim Puma Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap pengepul dan bandar judi toto gelap..
Kedua pelaku, yakni T (45), asal Pagasangan, dan Y (62) dari Ampenan, Kota Mataram, NTB ditangkap polisi, pada Senin (1/8) lalu.
Salah satu pelaku, yakni T merupakan residivis kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman di penjara.
Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
Polisi kali pertama mengamankan Y di Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Berdasar pengakuan Y, polisi kemudian menangkap T di Mataram.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, lima pulpen, dua bundel kertas rekapan nomor togel, dua kalkulator, dan satu unit handphone.
Berikutnya, tiga staples, tiga lembar paito bertuliskan nomor togel, dan sejumlah uang tunai.
Residivis kasus judi togel ini enggak kapok. Meski pernah mendekam di penjara, dia mengulangi perbuatannya. Kini dia dan rekannya harus berurusan dengan polisi.
- 22 Preman di Jakbar Ditangkap Polisi
- Jadi Korban Aldy Maldini, Richard Lee Enggan Ambil Jalur Hukum Karena Ini
- Kehilangan Tiket dan Dokumen di Priok, Warga Ternate Dibantu Polisi Pulang Kampung
- Operasi Pekat Lodaya 2025, Polresta Bandung Tangkap 52 Preman
- Polres Bantul Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika
- Pengantin Pria Kena Bacok di Palembang Ungkap Fakta Begini