Tiga Karyawan Swasta jadi saksi Kasus Suap Pejabat MA
Senin, 29 Februari 2016 – 13:30 WIB
JAKARTA --Penyidik KPK memeriksa tiga karyawan PT Citra Gading Asritama. Mereka akan diperiksa untuk mantan Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi, penyuap Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Ketiga karyawan PT CGA itu adalah Syukur Muraid Brotosejati alias Heri, Triyanto dan Rusdi Widicaksono.
"Mereka diperiksa untuk tersangka ATS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (29/2).
KPK pada Jumat pekan lalu menggarap Andri. Namun, usai diperiksa Andri membantah ada pejabat lain yang terlibat permainan penundaan salinan kasasi. "Tidak ada pejabat lain," ujarnya sambil menuju mobil tahanan KPK.
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat