Kata Menteri Tjahjo..Ada yang Belum Ikhlas, Mau Menggugat

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap adanya rencana pemerintah daerah (Pemda) beserta DPRD yang akan menggugat (judicial review) pemerintah, berkaitan dengan implementasi Undang-undang Pemerintah Daerah (UU Pemda).
"Tadi disampaikan revisi UU Pemda dibahas selanjutnya dengan UU Pilkada. Tetapi beberapa hasil rapat asosiasi kepala daerah, DPRD, merencanakan gugatan ke MK. Saya persilakan," kata Tjahjo, Senin (29/2).
Ini disampaikannya dalam rapat konsultasi di komisi II DPR berkaitan dengan rencana revisi UU Pilkada dan UU Pemda, serta dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan RPP Penataan Daerah.
Menurut Tjahjo, sejumlah draft Peraturan Pemerintah (PP) tentang implementasi UU Pemda memang sudah hampir selesai, antara lain soal otonomi daerah hingga keuangan daerah. Namun, ada saja daerah yang tidak ikhlas sejumlah kewenangan mereka dibagi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten dan kota.
"Kelihatannya beberapa poin itu bupati walikota, belum ikhas menyerahkan kewenangannya itu ke gubernur. Contoh urusan laut diserahkan ke gubernur, tapi kalau tambak ke bupati, termasuk pendidikan juga ada yang tidak mau. Mungkin dari kacamata politis, urusan pendidikan yang berkaitan dengan pilkada itu sumber suara," jelasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar