Tinggal Minta, Uang E-KTP Diantar ke Rumah

Tinggal Minta, Uang E-KTP Diantar ke Rumah
Uang dolar AS. Ilustrasi Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pernah memberikan USD 300 ribu kepada pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP yang kini berstatus terdakwa, Sugiharto.

Uang itu diserahkan Paulus kepada PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono.

Yosep menjelaskan, uang itu diambilnya dari Paulus di Menara BCA, Jakarta Pusat.

“Saya tidak kenal (Paulus), tahunya yang punya PT Sandipala,” kata Yosep saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

Setelah diambil, uang itu diserahkan Yosep kepada Sugiharto.

Selain dari Paulus, Yosep juga pernah diminta Sugiharto mengambil uang kepada Yohannes Marlin.

“Dari Yohannes Marlin juga ada USD 200 ribu,” kata dia.

Yosep juga pernah diperintahkan Sugiharto mengambil uang dari Direktur Utama PT Quadra Solutin Anang S Sudiharjo melalui Fauzi sejumlah US$ 100,000.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pernah memberikan USD 300 ribu kepada pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP yang kini berstatus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News