Titi Purwaningsih Tuding Pemerintah Senang Honorer K2 Banyak yang Pensiun

Titi Purwaningsih Tuding Pemerintah Senang Honorer K2 Banyak yang Pensiun
Batas usia pensiun PNS diatur di UU ASN yakni 58 tahun. Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

"Yang salah siapa ketika sudah 18 bulan lulus PPPK tidak dapat NIP dan SK. Sekarang hanya dapat permintaan maaf dengan alasan tegakkan aturan. Lantas kita kalau mau tegakkan aturan untuk hak kita ke mana ya ngadunya," sambungnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Titi Purwaningsih menuding pemerintah sengaja mengulur waktu penetapan Perpres gaji PPPK dan menunggu banyak yang pensiun.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News