Tjahjo Kumolo: Perppu Ormas Demi Indonesia

Tjahjo Kumolo: Perppu Ormas Demi Indonesia
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas sangat diperlukan bagi keutuhan NKRI dan Pancasila.

Namun demikian keputusan apakah perppu tersebut bisa diterapkan menjadi undang-undang, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya pada keputusan DPR dan juga pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini tengah menggelar sidang setelah sebelumnya ada pihak mengajukan judicial review terhadap keberadaan Perppu Ormas.

"Silakan (dibahas di DPR) karena memang (untuk diterapkan menjadi undang-undang) dibahas di DPR. Tugas kami menjelaskan manfaat hadirnya Perppu Ormas. Kami juga sudah menjelaskan di Mahkamah Konstitusi," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (4/10).

Sementara itu saat ditanya pendapatnya terkait kemungkinan sejumlah subtansi di Perppu nantinya bakal dikoreksi DPR, Tjahjo hanya menyebut pemerintah masih menunggu proses di MK terlebih dahulu.

"Perppu ini demi Indonesia. Karena itu harapan saya mudah-mudahan setiap pimpinan nanti punya ideologi yang sama, yakni Pancasila," ucapnya.

Tjahjo juga meminta maaf atas ketidakhadirannya dalam Rapat Komisi II DPR yang digelar untuk membahas Perppu Ormas, Rabu tadi. Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menyatakan, tidak bisa hadir karena pada saat yang sama harus menghadiri undangan simposium MPR. Namun demikian Tjahjo tetap mengutus Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo.

"Saya mohon maaf tidak bisa bisa hadir karena diundang sebagai pembicara di hari yang sama. Kesediaan saya hadir sudah jauh hari sebelum menerima undangan dari Komisi II DPR. Tapi saya resmi besok (Kamis) menyampaikan surat permohonan maaf pada pimpinan dan anggota Komisi II," pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)


Namun keputusan apakah perppu tersebut bisa diterapkan menjadi undang-undang, Tjahjo menyerahkannya pada DPR.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News