TKI Asal Sukabumi Dipulangkan
Pemkab Malinau Bantu Biaya Pemulangan
Senin, 12 April 2010 – 09:31 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 28 TKI yang melarikan diri dari perusahaan plywood Malaysia. Mereka ini berada di Polsek Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu sejak 25 Maret lalu setelah berjalan menelusuri hutan belantara dan beberapa kampung selama 12 hari. Mereka kabur karena jam kerja lembur dihitung sebagai jam kerja wajib setelah 8 jam kerja setiap harinya. Jika tidak ikut kerja lembur, maka waktu kerja selama 8 jam sebelumnya tidak dihitung diupah sekali. Justru gaji mereka ini dipotong sebesar 100 ringgit.(ida/fuz/jpnn)
MALINAU - Sebanyak 15 orang Tenaga Kerja Indoesia (TKI) yang lari dari perusahaan plywood, Serawak, Malaysia, akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau