Tobas Menilai Kesalahan Prosedur Penggunaan Gas Air Mata Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari atau Tobas mengatakan penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya ialah hal yang keliru.
Menurut dia, prosedur penggunaan gas air mata yang salah tentu bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Kesalahan prosedur yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana dari para pelakunya," ujar Tobas melalui layanan pesan, Rabu (12/10).
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu kemudian mengatakan FIFA sebenarnya sudah membuat aturan yang isinya melarang penggunaan gas air mata di stadion.
"Aturan itu telah melalui kajian mendalam terkait dampak penggunaannya," ujar Tobas.
Selain itu, mantan pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu menambahkan penggunaan gas air mata oleh polisi sebenarnya untuk membubarkan kerumunan.
Tobas menyebut gas air mata bukan ditujukan untuk melumpuhkan, meredakan, atau menenangkan situasi.
"Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan kondisi lapangan agar sesuai tujuan penggunaannya," ujarnya.
Tobas selanjutnya menyebut gas air mata jelas tidak bisa ditembakkan di stadion, bahkan diarahkan ke tribune.
- Orang Tua Korban Kanjuruhan Curhat di Slepet Imin, Harapkan Perubahan
- Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Km 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
- Anies Anggap Tragedi Kanjuruhan dan Km 50 Belum Tuntas: Ungkap Kebenaran Sebenarnya!
- Analisis Reza soal Penuntasan Kasus KM 50 hingga Penembakan Harun Al Rasyid yang Disoal Anies
- Ada Gas Air Mata dalam Peristiwa Ricuh di Gresik, Komisi III DPR Singgung Tragedi Kanjuruhan
- Berkunjung ke Malang, Menpora Dito Sampaikan Duka kepada Korban Tragedi Kanjuruhan