Tobas Menilai Kesalahan Prosedur Penggunaan Gas Air Mata Bisa Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari atau Tobas mengatakan penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya ialah hal yang keliru.
Menurut dia, prosedur penggunaan gas air mata yang salah tentu bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Kesalahan prosedur yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana dari para pelakunya," ujar Tobas melalui layanan pesan, Rabu (12/10).
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu kemudian mengatakan FIFA sebenarnya sudah membuat aturan yang isinya melarang penggunaan gas air mata di stadion.
"Aturan itu telah melalui kajian mendalam terkait dampak penggunaannya," ujar Tobas.
Selain itu, mantan pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu menambahkan penggunaan gas air mata oleh polisi sebenarnya untuk membubarkan kerumunan.
Tobas menyebut gas air mata bukan ditujukan untuk melumpuhkan, meredakan, atau menenangkan situasi.
"Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan kondisi lapangan agar sesuai tujuan penggunaannya," ujarnya.
Tobas selanjutnya menyebut gas air mata jelas tidak bisa ditembakkan di stadion, bahkan diarahkan ke tribune.
- 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi
- Perkembangan Terbaru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa
- Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas
- Dunia Hari Ini: Setahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Kanjuruhan yang Tewaskan Ratusan Orang
- IPW Menilai Tembakan Gas Air Mata Polisi kepada Suporter PSIS Sesuai Prosedur
- Pendukung PSIS Rusuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata