Tok! Asal Tidak Dipenjara Boleh Maju Pilkada, Eh...Ada yang Kecewa

Tok! Asal Tidak Dipenjara Boleh Maju Pilkada, Eh...Ada yang Kecewa
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman. Foto: dok.JPNN.com

’’Kalau sudah dipenjara, ya kan otomatis tidak bisa maju pilkada. Masak ada orang di dalam penjara bisa mendaftar,’’ ucapnya.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, juga untuk memastikan hak konstitusional seorang warga negara berpolitik. 

Putusan Mahkamah Konstitusi juga telah mengaturnya. Bahwa, seseorang yang berstatus terpidana memang tidak dibolehkan mencalonkan diri, kecuali culva levis atau kealpaan ringan.

’’Sekarang ini pelanggar lalu lintas itu juga terpidana. Masak sih hanya karena dia melanggar lalu lintas kemudian kita melarang-larang dia maju pilkada,’’ ujarnya.

Keputusan terkait hal itu akhirnya tercapai lewat maraton. Sehari sebelumnya, Jumat malam (9/9), rapat juga sudah dibahas.

Namun, ketika itu, rapat yang baru berakhir Sabtu dini hari tersebut tidak mencapai kesepakatan. Fraksi PDIP dan PAN tetap menolak.

Anggota Komisi II PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan kekecewaan atas kesepakatan yang diambil. 

Menurut dia, masalah etika dan moral terkait status terpidana hukuman percobaan seharusnya tidak diselesaikan lewat forum lobi politik. 

JAKARTA – Setelah sempat menjadi polemik, terpidana hukuman percobaan akhirnya diputuskan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News