Tok! Asal Tidak Dipenjara Boleh Maju Pilkada, Eh...Ada yang Kecewa
’’Kalau sudah dipenjara, ya kan otomatis tidak bisa maju pilkada. Masak ada orang di dalam penjara bisa mendaftar,’’ ucapnya.
Ketentuan tersebut, lanjut dia, juga untuk memastikan hak konstitusional seorang warga negara berpolitik.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga telah mengaturnya. Bahwa, seseorang yang berstatus terpidana memang tidak dibolehkan mencalonkan diri, kecuali culva levis atau kealpaan ringan.
’’Sekarang ini pelanggar lalu lintas itu juga terpidana. Masak sih hanya karena dia melanggar lalu lintas kemudian kita melarang-larang dia maju pilkada,’’ ujarnya.
Keputusan terkait hal itu akhirnya tercapai lewat maraton. Sehari sebelumnya, Jumat malam (9/9), rapat juga sudah dibahas.
Namun, ketika itu, rapat yang baru berakhir Sabtu dini hari tersebut tidak mencapai kesepakatan. Fraksi PDIP dan PAN tetap menolak.
Anggota Komisi II PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan kekecewaan atas kesepakatan yang diambil.
Menurut dia, masalah etika dan moral terkait status terpidana hukuman percobaan seharusnya tidak diselesaikan lewat forum lobi politik.
JAKARTA – Setelah sempat menjadi polemik, terpidana hukuman percobaan akhirnya diputuskan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?