Tok, Febri Divonis Bebas, Pengemudi Grab Itu pun Langsung Memeluk Sang Istri

Tok, Febri Divonis Bebas, Pengemudi Grab Itu pun Langsung Memeluk Sang Istri
Terdakwa Febri Sihombing saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (22/10). Foto: sumutpos.co

Lalu, dibuatkan Surat Perjanjian Penyewaan Kendaraan untuk Penyedia Layanan Kendaraan Berpengemudi tertanggal 21 November 2017 untuk menjadi pengemudi mobil layanan transportasi milik PT TPI.

Terdakwa sebagai pengemudi PT TPI, berkewajiban membayar uang sewa mingguan untuk mobil tersebut sebesar Rp1.235.000, termasuk biaya servis mobil kepada PT TPI. Bahwa apabila pengemudi terlambat membayar selama 2 minggu maka pengemudi wajib mengembalikan mobil kepada PT TPI.

Terdakwa terhitung dari Desember 2017 sampai dengan Februari 2020, masih membayar sewa mingguan sebesar Rp 1.235.000 kepada PT TPI. Namun pada 18 Februari 2020 terdakwa tidak membayar sewa PT TPI sampai sekarang.

Diketahui dari layanan aplikasi grab, bahwa terdakwa tidak melaksanakan layanan transportasi lagi, sehingga pada tanggal 16 Maret 2020 aplikasi layanan Grab dihentikan oleh PT TPI dan kepada terdakwa diminta untuk mengembalikan mobil milik PT TPI.

Baca Juga: Irjen Hendro: Kalau Ada Lagi Anggota Melanggar, Akan Saya Sikat, Jangan Coba-Coba

Namun, terdakwa tidak mau mengembalikan mobil tersebut sampai dilakukan penyitaan mobil tersebut oleh Polda Sumut dari terdakwa pada 17 Juni 2020. (man/ila/sumutpos)

Febri Sihombing, 44, pengemudi grab, terdakwa kasus penggelapan mobil divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News