Tok, Febri Divonis Bebas, Pengemudi Grab Itu pun Langsung Memeluk Sang Istri
Lalu, dibuatkan Surat Perjanjian Penyewaan Kendaraan untuk Penyedia Layanan Kendaraan Berpengemudi tertanggal 21 November 2017 untuk menjadi pengemudi mobil layanan transportasi milik PT TPI.
Terdakwa sebagai pengemudi PT TPI, berkewajiban membayar uang sewa mingguan untuk mobil tersebut sebesar Rp1.235.000, termasuk biaya servis mobil kepada PT TPI. Bahwa apabila pengemudi terlambat membayar selama 2 minggu maka pengemudi wajib mengembalikan mobil kepada PT TPI.
Terdakwa terhitung dari Desember 2017 sampai dengan Februari 2020, masih membayar sewa mingguan sebesar Rp 1.235.000 kepada PT TPI. Namun pada 18 Februari 2020 terdakwa tidak membayar sewa PT TPI sampai sekarang.
Diketahui dari layanan aplikasi grab, bahwa terdakwa tidak melaksanakan layanan transportasi lagi, sehingga pada tanggal 16 Maret 2020 aplikasi layanan Grab dihentikan oleh PT TPI dan kepada terdakwa diminta untuk mengembalikan mobil milik PT TPI.
Baca Juga: Irjen Hendro: Kalau Ada Lagi Anggota Melanggar, Akan Saya Sikat, Jangan Coba-Coba
Namun, terdakwa tidak mau mengembalikan mobil tersebut sampai dilakukan penyitaan mobil tersebut oleh Polda Sumut dari terdakwa pada 17 Juni 2020. (man/ila/sumutpos)
Febri Sihombing, 44, pengemudi grab, terdakwa kasus penggelapan mobil divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/10).
Redaktur & Reporter : Budi
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Kereta Api Putri Deli Tabrak Truk yang Terobos Palang Perlintasan
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar