Tok! Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara

Tok! Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun saat mengikuti persidangan. FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/foc

"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur hakim.

Hukuman terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Nurdin dituntut dengan hukuman 6 tahun lenjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Pengusaha Pempek Dirampok Bandit Bersenpi, Lihat tuh Gaya Perampoknya

Atas vonis tersebut, Nurdin menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU KPK. (tan/jpnn)

Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurdin juga divonis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News