Tok! Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara

Tok! Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono saat masih bersama. Foto: Instagram/nindyayunda

jpnn.com, JAKARTA - Askara Parasady Harsono divonis sembilan bulan pidana penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.

Ketua Majelis Hakim menyatakan mantan suami Nindy Ayunda itu terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api.

"Menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta subsider dua bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6).

Tak hanya itu saja, barang bukti yang disita atas perkara tersebut juga dimusnahkan seluruhnya.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk musnahkan, dan beban kepada terdakawa membayar dengan Rp5 ribu," kata Ketua Majelis Hakim.

Namun atas putusan tersebut, pihak penasihat hukum Askara belum menentukan sikap untuk banding.

Begitu pun dengan pihak Jaksa Penuntut Hukum (JPU). "Kami akan pikir-pikir sampai minggu depan," ucap penasihat hukum Askara, Hervan D Merukh.

Askara Parasady Harsono sebelumnya dituntut oleh JPU dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun suami Nindy Ayunda itu ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35 beserta peluru tajam sebanyak 50 butir. (mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono divonis sembilan bulan pidana penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News