Tok Tok Tok, Asiong Divonis Bebas

Tok Tok Tok, Asiong Divonis Bebas
Sidang putusan dengan terdakwa Asiong, berlangsung online di PN Medan, Rabu (13/5). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Irawan alias Asiong terdakwa kasus penipuan divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).

Majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting dalam putusannya menyebut bahwa pengusaha kopi tersebut dinyatakan tak terbukti melakukan penipuan terhadap Harianto Law sebesar Rp1,1 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tetapi bukan tindak pidana (onslagh). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ucap hakim Sabarulina Ginting sebagaimana dilansir sumutpos.co hari ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perdata. Bahkan, terdakwa telah membayar seluruh utangnya kepada korban.

“Meminta penuntut umum, mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan,” tegas Sabarulina.

Usai membacakan putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Johari Simamora menyatakan terima.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPQU) Elvina Elisabeth Sianipar yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di luar ruang sidang, Johari Simamora puas dengan putusan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa terdakwa telah membayar semua utangnya kepada korban.

Irawan alias Asiong terdakwa kasus penipuan divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News