Tok Tok Tok, Asiong Divonis Bebas
Jumat, 15 Mei 2020 – 01:05 WIB

Sidang putusan dengan terdakwa Asiong, berlangsung online di PN Medan, Rabu (13/5). Foto: sumutpos.co
Selanjutnya, 25 Januari dan 4 Februari 2019 korban meminta uangnya secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar. (man)
Irawan alias Asiong terdakwa kasus penipuan divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya