Tok Tok Tok, Asiong Divonis Bebas
“Putusannya sudah adil. Karena klien kami bebas karena dakwaan jaksa tidak terbukti. Klien saya membayar semuanya dan sudah lunas,” pungkasnya.
Dalam dakwaan JPU, pada 25 November 2016, saksi korban Harianto Law bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli.
Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.
Di mana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa.
Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta, untuk sewa tempat.
Kemudian, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.
Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan.
Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa.
Irawan alias Asiong terdakwa kasus penipuan divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya