Tok Tok Tok, Dua Petinggi KONI Terbukti Korupsi
Senin, 20 Mei 2019 – 22:05 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Meski begitu, baik Ending Fuad maupun Johny sama-sama meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan yang mereka selama tujuh hari.
“Kami pikir-pikir, apabila nantinya ini inkracht kami minta ditahan di Sukamiskin karena dekat dengan keluarga terdakwa,” jelas Arif Sulaiman selaku pengacara dari Ending.(jpc/jpg)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan penjara kepada dua petinggi KONI yang menjadi terdakwa perkara suap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- KPK Tunjuk Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Dipromosikan
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Bupati Sumedang Open 2025 untuk Regenerasi Atlet Berprestasi