Tok Tok Tok, Dua Petinggi KONI Terbukti Korupsi

Tok Tok Tok, Dua Petinggi KONI Terbukti Korupsi
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Meski begitu, baik Ending Fuad maupun Johny sama-sama meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan yang mereka selama tujuh hari.

“Kami pikir-pikir, apabila nantinya ini inkracht kami minta ditahan di Sukamiskin karena dekat dengan keluarga terdakwa,” jelas Arif Sulaiman selaku pengacara dari Ending.(jpc/jpg)


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan penjara kepada dua petinggi KONI yang menjadi terdakwa perkara suap.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News