Tok! Tok! Tok! Politikus Demokrat Sumbar Divonis Dua Tahun Penjara

Pada 10 Juni 2016, pertemuan Yogan, Putu, Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan bawahan Suprapto Indra Jaya di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan.
Putu menjanjikan DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar. Namun, Suprapto meminta Putu menambah anggaran menjadi Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar. Putu setuju. Namun, dia minta imbalan Rp 1 miliar.
Pada 10 Juni 2016, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumbar. Rapat dihadiri Yogan, Suprapto, Indra Jaya dan orang kepercayaan Putu, Suhemi.
Hadir pula tiga pengusaha, yakni Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu Rp 500 juta.
Uang Rp 500 juta berasal dari Yogan Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.
Penyerahan uang dilakukan Yogan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu, Novianti. (boy/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Sumatera Barat Yogan Askan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan