Tok Tok Tok, Praperadilan Keluarga Khadavi Laskar FPI Ditolak, Begini Kalimat Hakim Akhmad

Tok Tok Tok, Praperadilan Keluarga Khadavi Laskar FPI Ditolak, Begini Kalimat Hakim Akhmad
Hakim tunggal Ahmad Suhel saat membacakan putusan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan M Suci Khadavi Putra di PN Jaksel, Senin (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Atas dasar itu, lanjut dia, seseorang bisa langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.

"Jadi siapa pun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.

Lebih lanjut, Andre mengungkapkan, upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah.

Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti pada pihak penyidik.

Penjelasan Andre itu mengacu pada Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berbunyi: "Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”.

"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," jelas Andre.

Andre juga mengatakan pengertian tangkap tangan ialah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti.

Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkapan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas contohnya, tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.

Hakim tunggal PN Jaksel Akhmad Suhel menolak gugatan praperadilan keluarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News